siapa Tio Tek Hong? Tio Tek Hong, seorang saudagar serta penerbit kartu pos terkemuka. Tio berasal dari keluarga saudagar keturunan Peranakan yang masih berkerabat dengan Tio Tek Ho, yang merupakan sepupunya serta Kapitan Cina keempat di Batavia.
Toko tersebut dibuka di Jalan Pasar Baru No. 93 pada tahun 1902, di daerah Weltevreden, dekat Passer Baroe. Usahanya berkembang dan pada tahun 1910-an ia membeli tanah di dekatnya serta membangun kembali tokonya menjadi gedung yang saat ini berdiri. sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Toko_Tio_Tek_Hong
lalu, bagaimana dengan Indonesia Raya? seperti yang kita tahu, bahwa lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman. tapi, apakah anda tahu peran Tio Tek Hong terhadap lagu Indonesia Raya?
berawal dari keingin tahuan saya pada buku “100 tahun musik Indonesia” karya Denny Sakrie, yang kemudian mulai saya baca. pada awal bab, saya menemukan satu hal tidak diketahui oleh orang banyak.(bagi pecinta musik Indonesia, wajib baca!! karena banyak hal yang tak terbayangkan, 😅).
bahwa Tio Tek Hong yang berlokasi di Pasar Baroe tersebut merupakan perusahaan rekaman. pada tahun 1904 Tio Tek Hong mengimpor fonograf silinder, yang kemudian tahun 1905 perusahan Tio Tek Hong mulai merilis platgramafon atau piringan hitam ke seluruh Indonesia. saat itu Tio Tek Hong melakukan kerjasama dengan Odeon tahun 1905, lalu bekerja sama dengan Columbia pada tahun 1911-1912. pada tahun-tahun tersebut, ruang lingkup pasar perusahaan rekaman sangatlah terbatas yaitu para kaum urban elit saja. apalagi mengingat fonograf atau gramafon adalah perangkat pemutar rekaman yang mewah dengan harga relatif sangat mahal. dan Tio Tek Hong adalah salah satu pedagang yang menjual perangkat pemutar tersebut. sebuah bisnis yang meyakinkan, ditambah dengan beberapa gerai retailer yang bisa menunjang bisnis rekaman saat itu seperti Tan Tik Hing dan Ouw Tek Hok. (Sakrie,Denny 2015:3-4)
. pada tahun1929 Tio Tek Hong menghubungi W.R. Supratman untuk meminta ijin merekam lagu “Indonesia Raya” dalam bentuk piringan hitam dengan format 78RPM. tentu saja W.R. Supratman dengan sukacita memberikan ijin perekaman lagu tersebut. W.R.. Supratman mendapatkan imbalan honorarium atas hak cipta (copyright) lagu “Indonesia Raya”. manfaat perekaman dan rilisnya lagu “Indonesia Raya” adalah tersebar luasnya lagu ini ke seluruh Nusantara. namun, sebagian kecil piringan hitam yang belum sempat terjual, justru disita oleh polisi pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu menyatakan larangan keras atas lagu Indonesia Raya. hal ini disebabkan oleh pengaruh lagu Indonesia Raya, sejak kongres kedua PNI yang berlangsung pada 20 Mei 1929, lagu yang berirama mars ini dinyaatakan sebagai lagu kebangsaan Indonesia ( Sularto, 1985:166).
peristiwa ini adalah catatan sejarah yang luar biasa, namun masih sedikit orang yang mengetahuinya. semoga pemusik Indonesia tak melupakan sejarah ini. terimakasih pada beliau (Tio Tek Hong)