Hari musik nasional diperingati pada tanggal 9 Maret yang tidak lain adalah hari lahir Wage Rudolf Supratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”. Beliau lahir pada 9 Maret 1903. Hari musik nasional ini telah diusulkan sejak tahun 2003 oleh Persatuan Artis Penyanyi ,Pencipta Lagu dan Penata Rekaman Indonesia (PAPPRI) yang saat itu diketuai Dharma Oratmangun pada presiden Megawati Soekarno Putri, namun butuh waktu yang panjang untuk memantapkan dan menerapkan taggal 9 Maret sebagai hari musik nasional. Akhirnya pada tahun 2013 diresmikanlah Hari musik nasional melalui keputusan presiden nomor 10 tahun 2013 oleh presiden Susilo Bambang Yodhoyono.
Siapa W.R Supratman? Beliau dikenal sebagai seorang yang berjasa dalam menciptakan lagu kebangsaan Indonesia. Apakah hanya itu saja? Tentu saja tidak, ada sejarah panjang seorang W.R Supratman yang merupakan musisi berbakat Indoensia. Tanggal lahir beliau sempat menjadi kontroversi, berdasarkan keputusan diatas ditetapkan tanggal 9 Maret, namun ada beberapa ahli yang berpendapat tanggal 19 Maret.
Jakarta yang ketika W.R Soepratman dilahirkan masih bernama Batavia menjadi kampung halaman pencipta lagu kebangsaan ini. Ia merupakan anak lelaki satu-satunya yang dimiliki oleh Siti Senen dan suaminya, Djumeno Senen Sastrosoehardjo. Kelima saudara kandungnya yang lain berjenis kelamin perempuan.W.R Soepratman dilahirkan dengan nama asli Wage Soepratman tepat pada jam 11 siang tanggal 09 Maret 1903 di kawasan Jatinegara, Batavia. Orangtuanya memberi nama Wage disebabkan waktu kelahirannya yang bertepatan dengan pasaran Wage -salah satu waktu pasaran dalam kepercayaan Jawa. untuk lebih lengkapnya biografi W.R. Supratman silakan baca https://sejarahlengkap.com/tokoh/biografi-w-r-soepratman
meskipun sudah ditetapkan menjadi hari musik nasional Indonesia, namun permasalahan musik Indonesia masih banyak. terlebih lagi dengan RUU permusikan yang saat ini sedang mendapat perhatian dan penentangan dari para musisi karena dianggap tidak mewakili aspirasi mereka. permasalahan musik Indonesia saat ini masih berjibaku dengan urusan industri dan pemasaran, yang berkaitan dengan pembajakan dan hal lain sebagainya yang merugikan para seniman.
Sebetulnya masalah-masalah besar dalam dunia musik Indonesia seperti yang saya paparkan diatas itulah yang patut menjadi titik perhatian kita semua dalam merayakan Hari Musik Nasional.Momentum Hari Musik Nasional inilah yang tepat dipergunakan untuk mengadakan gerakan perubahan yang signifikan, bukan hanya melakukan perayaan seremonial seperti Lomba Lagu-Lagu Daerah atau kegiatan hanya memutar lagu-lagu Indonesia saja di radio-radio maupun stasiun televisi pada tanggal 9 Maret. Karena sejak 10 tahun terakhir ini dalam kenyataannya toh musik Indonesia harus diakui telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Semoga mulai tahun 2019 ini Hari Musik Nasional tak hanya berhenti sebagai seremonial belaka, tapi munculnya kesadaran kita bersama untuk merawat dan menjaga musik karya bangsa sendiri. Selamat Hari Musik Nasional.